Ketua PPS Tilap Honor KPPS Rp 82 Juta Demi Main Juli Online
Redaksi - Selasa, 27 Februari 2024 14:15 WIB

Istimewa
bulat.co.id - KAYONG UTARA | Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) inisial AS di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena menggelapkan honor petugas KPPS sebanyak Rp 82 juta.Uang tersebut awalnya disebut hilang, namun usai diperiksa terungkap pelaku memakai untuk main judi online dan membayar utang.
"Jadi pelaku mengaku uangnya hilang di kantor desa. Dari hasil interogasi uang sebesar Rp 82.980.000 itu dipakai untuk bayar hutang Rp 15 juta dan Rp 67 juta untuk
judi online," kata Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sempat membuat laporan pencurian ke Polsek Simpang Ilir. Namun polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku.
"Diketahui uang itu sudah tidak ada di tanggal 16, setelah kegiatan itu yang mau dapat honor itu bertanya tuh jadi tersangka ini bilang uangnya hilang di kantor desa," terangnya.
"Untuk melancarkan aksinya itu dia bikin laporan nih di Polsek Simpang Ilir tentang kejadian pencurian terhadap uang itu. Sudah bikin laporan tuh di Polsek kemudian kami proses, olah TKP dan menginterogasinya. Memang ada kejanggalan, karena tidak ada kerusakan (di kantor desa)," tambahnya.
Sembari polisi melakukan penyelidikan, perkara honor petugas KPPS pun diambil alih oleh KPU. Pihak KPU untuk sementara menalangi pembayarannya.
"Pihak KPU sudah ambil alih nih untuk tanggungjawab terhadap orang-orang ini talangan lah, petugas yang honornya ini tidak dibayar bikin laporan biar ditindaklanjuti. Karena memang ini mencurigakan akhirnya ini dilaporkan ke Polres Kayong Utara," jelasnya.
Pelaku lalu diamankan pada Kamis (22/2) di rumah orang tuanya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika uang itu telah dia gunakan untuk judi dan bayar utang.
"Awalnya dia masih mengira orang-orang percaya uang itu dicuri dan belum mengakui, tetapi setelah kita minta ke dia, kita cocokkan TKP dan rekening koran barulah dia mengaku digunakan untuk judi dan bayar hutang," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku AS kini ditahan di Mapolres Kayong Utara. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga:Gunawan menerangkan peristiwa itu terjadi di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Ilir pada Jumat (16/2/24). Kala itu pelaku baru mengaku uang itu hilang saat ditagih.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Apakah Komodo Viktor dan Komodo Edi Masih Hidup di KSDA Wae Wu'ul?
Komentar