Ingkar Janji Usai Paksa Berhubungan Seks, Pria di Medan Ditangkap
Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal mengatakan pelaku berinisial MR (23). Pelaku ini ditangkap pada Jumat (22/3/2024) di Jalan Marelan Raya. Sedangkan korban berinisial AM (20).
"Laporan tersebut menyangkut tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka terhadap dirinya," kata Riffi, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
- Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Menurut keterangan korban, mulanya tersangka mengajaknya korban ke rumahnya. Lalu, pelaku memaksanya untuk melakukan hubungan seksual. Korban pun menolak.
"Ketika korban menolak, tersangka kemudian memaksa dengan menarik tangan korban dan mengatakan akan menikahi korban," ungkapnya.
"Namun, hingga saat ini tersangka tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga korban akhirnya membuat laporan polisi," tambahnya.
Kini, pelaku pun telah ditahan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku. Ia menegaskan kejahatan tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.
"Tentu akan kami proses hukum yang tepat agar korban dapat memperoleh keadilan yang layak," tutupnya.
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara