Ayah Biadab... Usai Ajak Anak Nonton Film Porno, Ayah Kandung Setubuhi Putri Kandungnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP.
Baca Juga:
Rianto menyatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan untuk mencegah tersebarnya informasi yang salah di masyarakat.
Dia mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh seorang anak yang bernama Mawar (nama samaran) dan pelakunya adalah ayah kandung korban.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian ini bermula ketika korban menceritakan pada ibunya bahwa dia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, FA, pada Minggu (24/03/2024).
Pelaku memperlihatkan film porno pada anaknya sebelum melakukan tindakan bejatnya. FA memasukkan jarinya ke dalam kemaluan putri kandungnya sambil bertanya apakah korban merasakan sakit.
Meski korban menjawab iya, pelaku tetap memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.
Pelaku mengatakan kepadanya bahwa ini adalah rahasia mereka berdua dan tidak ada yang akan tahu.
Korban juga mengalami perlakuan serupa dari pamannya, TE. Pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2023.
Korban juga mengatakan bahwa dia juga disetubuhi oleh kakeknya, M, sekitar dua tahun lalu ketika tidur di rumah kakeknya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban yang masih berusia 8 tahun harus merasakan sakit dan trauma.
Polres Asahan berhasil menahan satu pelaku dan sedang melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku lainnya.
Polres Asahan memproses pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandung tersebut dan menegaskan bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Polres Asahan akan menegakkan tindakan hukum secara adil dan transparan tanpa pelanggaran hukum yang berlaku.
Di samping itu, Polres Asahan akan menahan dua terduga lainnya apabila penyelidikan sudah selesai.

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

LPA Berharap Polres Sergai Tindaklanjuti Dugaan Kasus Persetubuhan, Unit PPA Sedang Gelar Perkara

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
