Banjir Mihol di Pantai Muara Indah Pemalang, Satpol PP Gelar Operasi

Inisiatif ini diluncurkan untuk menegakkan beberapa peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang. Operasi penertiban ini tidak hanya menyasar lokasi pantai muara indah, tetapi juga beberapa lokasi di Kecamatan Taman.
Keluhan masyarakat menyoroti peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang merajalela dan tidak terkendali di wilayah tersebut, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Beberapa pelanggaran ditemukan selama operasi, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan penggunaan toko di Pantai Muara Indah sebagai tempat untuk meminum minuman keras.
"Kami menemukan pelanggaran yang cukup serius di berbagai daerah. Tindakan tegas akan diambil untuk menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Achmad Hidayat, kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, dalam rilis pers.
Achmad Hidayat juga menyatakan bahwa operasi penertiban ini akan dilakukan secara teratur dan konsisten. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah dan melindungi warga dari dampak negatif konsumsi alkohol dan aktivitas prostitusi.
Peraturan yang ditegakkan mencakup: Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Mengaku FPI, Empat Pemuda Diamankan Satpol PP Saat Menggalang Dana

Besok Pengamanan Nataru Dimulai
