Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

bulat.co.id -MEDAN I Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.
Tersangka, JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawas PT. AT) dan FS (Wakil Direktur PT. MKBP), ditahan atas dugaan konspirasi melakukan kecurangan dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Investigasi awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara volume pekerjaan yang dikerjakan dengan volume yang tercantum dalam kontrak, mengakibatkan kerugian negara preliminary sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kedua tersangka ditahan pada 11 Juli 2024 dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk memperlancar proses investigasi.

Bergulir,! Kejari Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi DD Tahun 2023 di 12 Desa Kecamatan Sipispis

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Kejari Labuhanbatu, Diduga Korupsi Dana Desa 1,6 Milyar Rupiah

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
