Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah

bulat.co.id -MEDAN I Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.
Tersangka, JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawas PT. AT) dan FS (Wakil Direktur PT. MKBP), ditahan atas dugaan konspirasi melakukan kecurangan dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan pada tahun 2020-2021.
Baca Juga:
Investigasi awal menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara volume pekerjaan yang dikerjakan dengan volume yang tercantum dalam kontrak, mengakibatkan kerugian negara preliminary sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kedua tersangka ditahan pada 11 Juli 2024 dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk memperlancar proses investigasi.

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
