Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.
Mereka adalah BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.
Nilai pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja lapangan PT. EPP melakukan teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS
