Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.
Mereka adalah BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.
Nilai pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja lapangan PT. EPP melakukan teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

Dilaporkan Masyarakat, Pengedar Sabu Diringkus Polsek NA IX-X di Simpang Marbau

Kabur Usai Bobol Brangkas Toko Ritel, Deden di Ringkus Polsek Bilah Hulu

AKBP Choky Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Labuhanbatu

Polsek Panai Hilir Bekuk Pencuri AC di Sei Berombang

Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB
