Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Provsu Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Samosir

bulat.co.id -MEDAN I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2021.
Mereka adalah BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga:
Idianto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menyatakan bahwa penahanan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam peningkatan kapasitas jalan Provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara.
Nilai pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pekerja lapangan PT. EPP melakukan teknik pelaksanaan pekerjaan secara manual yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

BRI BO Kisaran dan BPJS Perluas Kepesertaan Jamsostek Melalui Agen BRILink

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
