Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang Tercoreng Kasus Korupsi Disdik Batubara

Kasus Disdik Batubara bermula dari laporan RUMBAN Sumut pada Oktober 2023, bahwa ISS mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara 2020-2021 telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Saat ISS memegang jabatan tersebut, terjadi kerugian negara senilai sekitar Rp 10.800.000.000.
Oleh karena itu, kejayaan pemberantasan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih jauh dari kata sempurna.
Catat ! Kasus-Kasua Sudah Dituntaskan Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil menangani 49 kasus tindak pidana narkoba yang menuntut pidana mati dan tuntas menyelesaikan 57 kasus pidana umum secara humanis selama semester I tahun 2024.
Demikian Kepala Kejati Sumut, Idiantomelalui salah satu koordinator bidang Intelijen, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH di dalam siaran pers pada Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (29/7/2024).
Yos mengatakan, tidak hanya memproses penuntutan pidana mati dan menangani kasus pidana umum secara humanis melainkan juga menangani kasus pidana korupsi.
"Selama bulan Juli 2024, sebanyak 55 perkara yang berasal dari 28 kejari dan 9 cabjari naik ke tahap penyidikan. Dari 55 kasus ini, 14 kasus ditangani oleh Bidang Pidsus Kejati Sumut," ungkap Yos A Tarigan.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
