Tim Tabur Kejati Sumut Ringkus DPO Kasus Pencemaran Nama Baik di Serdang Bedagai

Terpidana, Daria Perdana Kesuma Tubagus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerah pada jerat hukum setelah buron selama beberapa waktu.
Penangkapan dramatis terjadi pada Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Baca Juga:
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang
Tim Tabur yang dipimpin oleh Yos A Tarigan, SH, MH, menghadapi perlawanan sengit dari terpidana yang mencoba melarikan diri dan mengunci diri di dalam rumah.
Setelah melakukan upaya paksa dengan didampingi aparat setempat, terpidana akhirnya berhasil ditangkap.
Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tidak kunjung dijalani.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.
Tindakan pencemaran nama baik tidak hanya merugikan pihak yang dicemarkan, tetapi juga dapat berujung pada pidana penjara.
.

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dugaan Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau TA 2022, Kejati Sumut Tahan 3 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah

Korupsi Fiktif Sebesar Rp7,1 M: Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka, Ini Kasusnya
