Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

Sambung Panahatan Hutajulu, dimana tanah itu dibeberapa tahun silam dibeli kakeknya Muller Sinurat dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat, pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai dengan surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.
Baca Juga:
"Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai 13 tergugat yang mengatas namakan dirinya untuk pembangunan Tugu Marga Sinurat. Atas hal itu, pemilik tanah Muller Sinurat, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya di hadapan hukum menghunjuk kami, Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, sebagai kuasa hukumnya di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024," tambah Panahatan Hutajulu.
Atas klaim tanah miliknya itu, terang Panahatan Hutajulu, maka Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kami sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan Nomor Gugatan : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, atas Kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas tanah lebih kurang 3,5 Ha.
Panahatan Hutajulu, kuasa hukum Muller Sinurat menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige, terhadap 13 tergugat.
"Tentunya pembelaan hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.
Tambah Panahatan Hutajulu, dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige, pihaknya mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan Tergugat X dan atau Tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000, per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa itu.

Lengkap! Inilah Nama-nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumut Periode 2023-2028

Pria Paruh Baya di Toba Perkosa Pelajar Berulang Kali Hingga Hamil

Polres Toba Bekuk Pengedar Pil Ekstasi

Tega..! Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Kakek Lalu Diperkosa Ayah Sendiri

Kapolda Sumut Tinjau Pembangunan Lokasi Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula di Danau Toba

Warga Tapanuli Selatan Mendapat Sosialisasi Program MBG, Guna Perbaikan Gizi

Puncak Peringatan Hari Donor Darah se-Dunia, PDDI-PMI-Pemerintah Daerah Selenggarakan Donor Darah Sukarela

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
