Polsek Medan Baru Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor Setelah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Dilumpuhkan

Dalam usaha itu, dua orang dari kelompok curanmor tersebut dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki mereka.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan pasukan kepolisian tersebut telah menangkap pelaku, termasuk Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Selain itu, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) yang merupakan warga kompleks Ajalea, Kecamatan Medan Tembung dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28) dari Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur turut ditangkap.
Penangkapan diawali pada Rabu 7 Agustus 2024 setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mencurigai seorang pria sebagai pelaku kejahatan curanmor yang sempat viral akhir-akhir ini di Jalan Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda, Medan.
Setelah proses pengamatan dan pengejaran yang dilakukan, Yanto akhirnya dapat ditangkap saat berada di tepi Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Selama penggeledahan, personel menemukan satu kunci T.

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Ulayat Mbehal Temui Kepala BPN Manggarai Barat, Bawa 14 Dokumen

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Bupati Tapsel Tindak Tegas 3 Pejabatnya

DPRD Manggarai Barat Desak BWS NTT Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
