Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB

LBH Medan
bulat.co.id -MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 memasuki fase baru.
Setelah Polda Sumut menetapkan 5 tersangka, Kabid Humas Kombes. Pol. Hadi Wahyudi memberitakan bahwa kelima orang tersebut tidak akan ditahan.
Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama guru honorer yang menjadi korban.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, LBH Medan ikut menanggapi semakin memanasnya kasus ini. Perwakilan LBH Medan menuding bahwa pihak Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri dan memberikan keistimewaan terhadap para tersangka.
Kasus PPPK Langkat juga bukan yang pertama kali ditangani oleh Polda Sumut, tetapi kasus serupa di Madina dan Batu Bara justru menyebabkan para tersangka ditahan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar