Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri

Jika tidak ditahan, masyarakat akan merasa tidak ada penegakan hukum yang jelas. Oleh karena itu, LBH Medan meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk menetapkan aktor utama sebagai tersangka, yang diduga ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Pansel-da).
Baca Juga:
Permasalahan kasus PPPK Langkat tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumut saja, para guru honorer yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Dan PTUN Medan pun telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Keputusan PTUN Medan menunjukkan bahwa kasus ini telah melibatkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
