Alasan Koperatif, 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan : Polda Sumut Mempermalukan Institusi Polri
Redaksi - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB

LBH Medan
Hal ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, Permenpan RB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298, ICCPR dan Duham.
Sebagai masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum yang jelas, keputusan Polda Sumut mengenai tidak ditahannya 5 tersangka kasus PPPK Langkat memang menimbulkan polemik, khususnya bagi korban-korban yang merasa keadilan belum diberikan untuk mereka.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Kajati Sumut Tuntut Pidana Mati 56 Terdakwa Narkotika: Sampaikan Kinerja saat RDP Dengan Komisi III DPR RI
Komentar