Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua

Jhonson Siahaan
Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua.
bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, Riki Wardana (42), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Deli tua, Jumat (04/10/2024).
Sementara itu, dua temannya, IJ dan IW masih buron pihak kepolisian Polsek Deli tua.
Baca Juga:
Pelaku, Riki Wardana diciduk personil kepolisian Polsek Deli tua sesuai dengan laporan korbannya, Armahanum, warga Jalan STM Suka Rindu, Komplek Avisena, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/672/IX/2024/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 September 2024.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan pelaku dilakukan personil kepolisian Polsek Delitua setelah menerima informasi dari korban, Armahanum, pada hari Selasa (24/09/2024).
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Dokter Spesialis Saraf RSU. Melati Perbaungan: dr.Monica Juliyanti Nancy Tampubolon, Sp.N

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

GP3A Maju Bersama Tanjung Beringin Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Bantuan Oplah dari Kementan RI
Komentar