Kejati Sumut Terima UP Rp2 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina
Redaksi - Rabu, 23 Oktober 2024 16:24 WIB
bulat.co.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp2 M lebih dari perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp3,74 Miliar.
Uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut diserahkan oleh perwakilan PT.EMB kepada tim JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan dan Kasi Dik bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (23/10/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, total uang pengembalian, Rabu (23/10/2024) adalah Rp 2.054.000.000.
Baca Juga:
Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp 1.687.000.000. Sehingga total keseluruhan sebesar 3.740.431.580 dan seluruh kerugian keuangan negara sudah dikembalikan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Tembus Medan Terjal, Kajati Sumut Bantu Korban Bencana di Kec. Adiankoting
Tangani Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Kejati Sumut Amankan Uang 150 Miliar Rupiah dari PT. DMKR
Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut
Fakar Sumut Meminta Penyelidikan Mafia Proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Paluta
Bakar Ban dan Goyang Pagar Kejati Sumut, Aliansi Masyarakat Cerdas Tuntut Ini !
DPP GARANSI Minta APH Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Labura
Komentar