Kembali, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pria Miliki Sabu

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin (16/12), yang menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat, yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku. "Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram", jelas Kasat Resnarkoba.
Baca Juga:
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita barang bukti plastik klip kosong, android dan sepeda motor yang mereka gunakan. Ketika diinterogasi ditempat, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, dan akan dijerat dengan undang undang terkait tindak pidana narkoba", tutup Kasat Resnarkoba.

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Intel Kodim 0204/DS Komitmen Tumpas Narkoba, 4 Orang Diamankan

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
