Pria Terduga Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Sejenis Ditangkap Polisi

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB di dalam rumah tersangka di Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel dimana korban datang ke rumah tersangka kemudian tersangka melakukan hal tidak baik tersebut.
"Modus operandi pelaku yakni sering menjumpai dan mencari anak korban atas nama RAS di pesantren dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan", sebut Maria.
Baca Juga:
Maria Marpaung mengatakan bahwa korban 4 anak laki-laki tersebut yaitu, RAS (13) warga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapsel, RA (13) warga Kota Padangsidimpuan, RS (13) warga Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas, dan AAS (14) warga Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel.
"Pasal disangkakan, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun", ujar Maria.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Tapsel. Iptu Agus Purnomo SH MH. Plh Kasi Propam Polres Tapsel Iptu Asjul Pane. KBO Sat Narkoba Polres Tapsel Iptu Danni M Sidauruk dan
Brigadir Sat Reskrim Polres Tapsel.

Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting Jadi Urusan BWS

Kapolres Tapsel Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kapolsek Batang Angkola

Pemilik Lahan Embung Anak Munting Ancam Ambil Kembali Lahan

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
