Polsek Bilah Hilir Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Ucok Sitorus - Rabu, 30 Juli 2025 15:22 WIB
Polsek Bilah Hilir Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Istimewa
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Polsek Bilah Hilir, Rabu, (30/07/2025)
bulat.co.id - LABUHANBATU |Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Unit Reskrim melalui unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku, di Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu, 27 Juli 2025.

Advertisement
Dari kedua pelaku masing-masing, PW (45) dan SH (48) yang di ringkus di rumah PW, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat bruto 1,88 gram, 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 unit handphone, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 3 buah pipet kecil, satu buah kaca pirex bekas bakar dan 1 kotak kecil warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6367 RPG.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Riko Marthin Sihombing atas perintah Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," sebut Arwin.


Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Arwin, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tabung bola lampu yang rusak di dapur rumah PW. Kepada petugas, PW mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial PA, warga Desa Sidorukun.


"Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kemudian berupaya mencari PA namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan," jelasnya.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 dari UU RI No. 35 tentang narkotika.


"Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas Arwin.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru