Polsek Bilah Hulu Gercep Ungkap Peredaran Narkotika, Seorang Pelaku Diringkus

Ucok Sitorus - Jumat, 01 Agustus 2025 18:18 WIB
Polsek Bilah Hulu Gercep Ungkap Peredaran Narkotika, Seorang Pelaku Diringkus
Istimewa
JU alias Jo tersangka penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti 9 paket sabu siap edar beserta uang tunai yang diamankan Polsek Bilah Hulu, Rabu (30/7/2025)
bulat.co.id - LABUHANBATU |Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, pengungkapan dilakukan dengan meringkas seorang pria berikut mengamankan sejumlah paket sabu siap edar, di Desa Gunung Selamat, Kec. Bilah Hulu, Kab. Labuhanbatu, pada Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB.

Advertisement
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui PLT Kasi Humas, IPTU Arwin, kepada wartawan Sabtu, (1/8/2025) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Merespons cepat laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan berhasil mengamankan JU alias Jo (47), yang merupakan warga setempat.


"Petugas yang tiba di lokasi dan mengamati situasi, kemudian melakukan penggerebekan terhadap dua orang pria dewasa yang berada di area tersebut. Seorang pria berhasil diamankan," ujar IPTU Arwin.


Dari hasil penggeledahan, sambungnya lagi, petugas menemukan uang tunai dari saku pelaku. Tak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di tunggul pohon sawit yang sudah tumbang, tim menemukan sebuah dompet kecil berisi 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, plastik kosong, serta dua buah sekop kecil yang terbuat dari pipet.


"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Solad. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus DPO," ungkapnya.


Arwin pun menjelaskan, kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Polres Labuhanbatu terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi bangsa," pungkasnya.


Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru