JU alias Jo tersangka penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti 9 paket sabu siap edar beserta uang tunai yang diamankan Polsek Bilah Hulu, Rabu (30/7/2025)
bulat.co.id - LABUHANBATU |Unit Reskrim PolsekBilahHulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum PolresLabuhanbatu. Kali ini, pengungkapan dilakukan dengan meringkas seorang pria berikut mengamankan sejumlah paket sabu siap edar, di Desa Gunung Selamat, Kec. BilahHulu, Kab. Labuhanbatu, pada Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui PLT Kasi Humas, IPTU Arwin, kepada wartawan Sabtu, (1/8/2025) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Merespons cepat laporan itu, Kapolsek BilahHulu, AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan berhasil mengamankan JU alias Jo (47), yang merupakan warga setempat.
"Petugas yang tiba di lokasi dan mengamati situasi, kemudian melakukan penggerebekan terhadap dua orang pria dewasa yang berada di area tersebut. Seorang pria berhasil diamankan," ujar IPTU Arwin.
Dari hasil penggeledahan, sambungnya lagi, petugas menemukan uang tunai dari saku pelaku. Tak jauh dari lokasi penangkapan, tepatnya di tunggul pohon sawit yang sudah tumbang, tim menemukan sebuah dompet kecil berisi 9 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, plastik kosong, serta dua buah sekop kecil yang terbuat dari pipet.
"Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Solad. Namun, saat dilakukan pengembangan ke arah pelaku lainnya, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini berstatus DPO," ungkapnya.
Arwin pun menjelaskan, kini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek BilahHulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"PolresLabuhanbatu terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi bangsa," pungkasnya.