Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram

Rahman - Kamis, 09 Oktober 2025 14:44 WIB
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Sumber: Humas Polres Langsa
bulat.co.id| LangsaUnit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pria asal Aceh Timur yang kedapatan membawa sabu seberat 103,70 gram di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisement
Berdasarkan rilis pers Polres Langsa, Kamis (9/10) Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.

Baca Juga:
"Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," ujar AKP Mulyadi, Minggu (5/10/2025).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 103,70 gram yang dibungkus kertas warna kuning, serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru di saku celana pelaku.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AM asal Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp15 juta. Barang itu rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa seharga Rp20 juta," ungkap AKP Mulyadi.

Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.

AKP Mulyadi menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi akurat. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memerangi narkoba," ujarnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 4 Oktober 2025. Barang bukti berupa sabu seberat 103,70 gram kini diamankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru