Menkumham Angkat Bica Soal Pasal Zina
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, pemerintah Australia mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi seks di luar nikah, seiring dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan wilayah-wilayah lain di Indonesia masih belum jelas.
Canberra mengatakan sedang 'mencari kejelasan lebih lanjut' setelah Indonesia menyetujui undang-undang untuk merombak hukum pidana dan melarang seks di luar nikah.
"Kami memahami revisi ini belum akan berlaku sampai tiga tahun ke depan, dan kami menunggu informasi lebih lanjut tentang bagaimana revisi akan ditafsirkan seiring peraturan pelaksanaan sedang disusun dan diselesaikan," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa para pejabat akan "secara teratur dan hati-hati menilai kembali risiko bagi warga Australia di luar negeri", dan akan "terus memantau situasi dengan cermat".
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Yusril Ungkap Perubahan KUHP: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi, Bukan Pidana
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar