Giliran Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun
Giliran Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun

Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Giliran Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E Dituntut Kurungan Penjara 12 Tahun.
bulat.co.id -Satu demi satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J sudah menerima hukuman dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023). Kini giliran Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara yang diberikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata dia.
Editor
:
Tags
12 tahun penjaraBharada EBrigadir JFerdy SamboJPUPengadilan Negeri JakartaRichard EliezerbulatBulat co idpenjara seumur hidup
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kejari Medan Jemput Paksa Kennedy Manurung Terpidana Perusakan Ruko

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan

Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak

Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Komentar