DD Sumut Layangkan Surat ke Perbankan, Hentikan Sementara Transaksi Keuangan WALHI

Baca juga: DN dan EN WALHI Diduga Langgar Prinsip, DD WALHI Sumut Gugat ke PN Jakarta Selatan
Haris juga menambahkan, hal tersebut juga merupakan upaya menjaga anggaran WALHI agar tidak digunakan ke arah yang tidak jelas.
Baca Juga:
"selain itu juga, supaya Dewan Nasional (DN) dan Eksekutif Nasional (EN) WALHI tidak menggunakan anggaran yang sekarang ke arah yang tidak jelas. Bahkan kami khawatir sumber daya WALHI dipakai untuk mengkerdilkan lembaga anggota atau orang yang dengan kridibilitas tinggi mengawal advokasi lingkungan, kita juga tidak ingin anggaran WALHI digunakan untuk merusak demokrasi dan sistem berorganisasi, melanggar hak asasi dan cenderung mengarah pada mementingkan kepentingan serta ego perorangan sebagai DN dan EN," papar Haris.
Permohonan penghentian transaksi keuangan WALHI ini terkait dengan persoalan gugatan yang didaftarkan oleh TPH-DD WALHI Sumut melalui Kantor Hukum Law Office R. Aritonang, S.H kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor Perkara 97/Pdt.G/2023/PN/JKT.SEL, tanggal 24 Januari 2023, lalu.
Pokok gugatan terhadap Dewan Nasional (DN) WALHI dan Direktur (Eksekutif Nasional/EN) WALHI atas keputusannya memberhentikan sepihak serta tanpa dasar anggota DD WALHI Sumatera Utara yang sekaligus menjabat sebagai Ketua.
"Kami sangat yakin, lembaga Perbankan/Bank yang kami surati ini adalah Bank yang dipercaya oleh publik, memiliki kredibilitas, integritas dan akuntabilitas yang sangat tinggi, sehingga sangat hati-hati dalam memberikan layanan Perbankan kepada nasabahnya baik perorangan maupun kelembagaan," tambah Haris.
"Oleh karena itu, supaya terjaminnya rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum, maka harapan kami pihak perbankan atau bank bisa mengakomodir permintaan kami ini," pungkas Haris.

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
