2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
2 Truk Bermuatan 18 Ton Pupuk Subsidi Diamankan Polres Sumenep
Redaksi - Rabu, 15 Maret 2023 21:05 WIB
Foto: Istimewa
Kapolres Sumenep AKBP Edo satya Kentriko (tengah) didampingi sepuluh Jajaran polres Sumenep
bulat.co.id -Bawa muatan pupuk subsidi tanpa dokumen, 2 truk diamankan Polres Sumenep. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sumenep AKBPEdo Satya Kentriko yang berlangsung di Lapangan Tennis Polres pada Rabu (15/3/2023).
Masing-masing Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jonto Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, pada Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep," ujar Kapolres.
Edo melanjutkan, 2 truk bermuatan pupuk bersubsidi dengan volume yang berbeda dengan total 18 ton serta 2 sopir kini tengah diamankan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Tips Mengatasi Kecanduan Gadget Pada Anak
Komentar