Curi Sepeda Motor di Binjai, Warga Hamparan Perak Nyaris Tewas Diamuk Massa
Hendra Mulya - Rabu, 29 Maret 2023 07:30 WIB

Pelaku saat berada di Sat Reskrim Polres Binjai
"Saat itu menjelang berbuka puasa, arus lalu lintas cukup padat sehingga masyarakat yang melakukan pengejaran dapat mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor hasil curiannya," terangnya.
Kemudian, oleh warga, pelaku dan barang bukti diserahkan ke SPKT Polres Binjai. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Atas perbuatannya, IG disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan," tutup Riswansyah.
Editor
: Hendra Mulya