DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Deli Serdang
bulat.co.id - Dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu serta terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring.
Baca Juga:
- Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
- Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
- Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Diketahui sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 26-PKE DKPP/VII/2022 ini dibacakan, pada Rabu (10/8/2022). Dimana kasus ini berawal dari adanya pengaduan atas nama P Tarigan, yang merupakan warga Lubuk Pakam.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, pada Kamis (11/08/2022) terkait hal ini Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efendy mengakui sudah mengetahui putusan DKPP tersebut.
"Iya diberhentikan, kemarin sidang putusan DKPP-nya. Kita tentu akan menghormati putusan tersebut dan mematuhinya. Sekarang ini kita menunggu surat keputusan dari KPU RI, karena yang menjalankannya putusan DKPP itu nanti KPU RI," ujar Syahrial Efendy.
Syahrial mengakui kalau rekannya tersebut sempat diadukan ke DKPP dengan 3 pokok aduan. Yakni, keterlibatan pengurus Partai Hanura, dianggap sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, serta diadukan dalam hal mendukung calon anggota DPD, Dadang Pasaribu.
"Ada tiga pokok aduan memang. Kalau yang Partai itu tidak terbukti, namanya yang dicatut dan sudah ada klarifikasi juga dari Hanura. Sekitar 1,5 bulan lalu diadukan ke DKPP. Baru kemudian di akhir bulan lalu sidang di Kantor Bawaslu Sumut," sebutnya.
Ditambahkannya, saat sidang itu dirinya juga hadir, namun bukan karena ada panggilan melainkan hanya ikut menyaksikan karena menganggap Mulianta adalah teman. Dalam sidang tersebut yang diundang hanya Mulianta dan saksi-saksi.
"Kita pun kemarin mengikuti sidang putusannya. Ya secara luring saja, hanya majelis yang membacakan," jelas Syahrial.
Sementara, itu hingga berita ini diturunkan Mulianta Sembiring belum bisa dimintai komentarnya. Sejumlah awak media mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tidak dijawab. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat respon. Mulianta merupakan Komisioner Divisi Hukum yang baru satu kali menjabat periode 2019-2024.
(and)
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Mahasiswa KKN Kemanusian Kelompok 14 UNSAM - UNY Memperingati Isra Mi'raj, Upaya Pemulihan Trauma Masyarakat Pasca Bencana di Desa Tanjung Lipat 1
Hijaukan Harapan, Tutup Luka Trauma: Aksi Kemanusiaan Kelompok 16 KKN Unsam–UNY di Seuneubok Aceh Pasca Banjir Bandang
Mahasiswa KKN Kemanusiaan Kelompok 4 Hadirkan Solusi dan Kepedulian di Kampung Seunebok Baroeh Aceh Tamiang
Ruang Tumbuh Bersama, KKN Kemanusiaan UNSAM × UNY Hidupkan Sapta Marga Pasca Banjir