Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Aceh, Polisi Tangkap Empat Orang Terduga Pelaku
Hendra Mulya - Senin, 19 Juni 2023 16:45 WIB

Pelaku Prostitusi yang diamankan pihak kepolisian
Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik
prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Di sini, polisi menangkap dua
orang yakni masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).
Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji
Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang
bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa
korban ke rumah R (42).
"Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN
ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur," jelas
Yoga.
Baca Juga :Polres Deliserdang Gagalkan Keberangkatan 23 Calon PMI GelapKedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada pelaku lain dalam praktik prostitusi yang dapat mengarah kepada TPPO.
"Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO," ujar Yoga.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Langsa Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi, Enam Tersangka Diamankan

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Belasan Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi Bertebaran di Jalan Lingkar Utara Pemalang

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Komentar