Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri
Sugiatmo - Rabu, 28 Juni 2023 15:25 WIB

Ilustrasi
Dari kasus tersebut polisi berhasil
mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, 12 buah paspor,
dokumen kelengkapan PMI, tiket pesawat atas nama PMI dan beberapa KTP milik
PMI.
Baca Juga:
Baca Juga :PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman">17 PMI Ilegal Dari Malaysia Diamankan di Batu Bara Saat Hendak Balik ke Kampung Halaman
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI nomor 21 tahun
2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo
pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI nomor
18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman
hukuman minimal 3 tahun, maksimal 25 tahun kurungan penjara dan atau denda
sebesar Rp 600 juta.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir

Mahasiswa UNSAM Gelar Aksi Literasi, Tingkatkan Minat Baca Siswa di Desa Terisolir

Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia

Polres Sergai Amankan Oil Palm Marathon 2024 Digelar GAPKI
Komentar