Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan
Andy Liany - Jumat, 30 Juni 2023 09:41 WIB

istimewa
"Ratusan kayu mahang ilegal tersebut berasal dari
Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Kayu mahang ilegal itu rencananya akan
dijual ke pabrik kayu palet. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung 4
tahun terakhir ," pungkas Budi.
Baca Juga :Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintandijelaskan Budi, lima orang yang ditetapkan tersangka atas penangkapan puluhan ton kayu ilegal itu ialah MH (48), MU (23), SA (30), AR (28) dan HA (37). Mereka terdiri dari pemilik, supir hingga ABK kapal.
"Ada 5 orang kita tetapkan yakni MH sebagai pemilik atau pembeli kayu tersebut dari Riau. MU supir truk dan SA, AR dan HA adalah ABK kapal. Kelima pelaku itu saat ini diamankan di Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

5 Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Kembali Diamankan terkait Sabu

Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih

Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik

10 Personel Polresta Barelang Jalani Sidang Etik, Ungkap Hilangnya Barang Bukti Sabu

Siswi SMA di Karimun yang Lompat ke Laut, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

2 Warga Batam Diamankan Saat Hendak ke Kamboja Untuk Jadi Admin Judi Online
Komentar