Diperkosa Abang Tiri Hingga Hamil, Remaja di Batam Meninggal Pasca Melahirkan

bulat.co.id -BATAM | Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial FB tega memperkosa adik tirinya berinisial MO (16) hingga hamil tujuh bulan dan melahirkan. Namun nahas, pasca melahirkan, MO dan anaknya meninggal dunia.
"Pelaku FB merupakan abang tiri korban. Korban dan bayinya
meninggal dunia pasca melahirkan. Korban melahirkan saat usia kehamilan tujuh
bulan," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, di Batam Senin (3/6/23).
Kasus pemerkosaan abang terhadap adik tirinya itu
terungkap saat ibu korban diberitahukan kehamilan MO oleh saudaranya pada April
lalu. Ibu korban yang tengah berada di tempat kerja langsung memutuskan kembali
ke rumah untuk melihat kondisi MO.
Baca Juga :Lima Pelaku Penyelundupan Kayu Mahang Ilegal Ditangkap Polresta Barelang, 84 Ton Barang Bukti Diamankan"Pelapor langsung menanyai korban setibanya di rumah. Korban kepada ibunya mengaku abang tirinya FB yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya.
Tidak terima dengan hal itu, Ibu korban kemudian memberitahukan masalah tersebut kepada suaminya. Selang beberapa lama, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Saat peristiwa tersebut terbongkar, pelaku diketahui telah melarikan diri.
Baca Juga:
Baca Juga :30 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka Diterjang Angin Puting Beliung di BatamMedapat laporan itu, kemudian pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku FB diketahui keberadaannya di Cikarang, Jawa Barat. Tim Reskrim Polsek pun bergerak mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada Senin (19/6/2023) ," ujarnya.
"Korban MO dan bayinya meninggal pada Mei setelah
melapor kejadian tersebut ke Polsek. Korban meninggal akibat pendarahan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, diketahui kasus
pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali. Pelaku melakukan perbuatannya di
kos-kosan di daerah Lubuk Baja.
Baca Juga :Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral"Perbuatan pelaku FB berlangsung dari Juni 2021 hingga 15 September 2022. Perbuatan pelaku dilakukan di kos-kosan miliknya," ujarnya.
Atas Perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih

Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik

Siswi di Labuhanbatu diduga Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Dimassa

Bejat, Mertua Ini Tega Perkosa Menantu saat Istri-Anak Belanja

Siswi SMA di Karimun yang Lompat ke Laut, Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
