Penyalur 2 PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap di Batam
Antarkan PMI Ilegal Gunakan Speed Boat
Redaksi - Jumat, 07 Juli 2023 13:15 WIB

Polisi menangkap tekong dan ABK kapal speed boat pengantar PMI ilegal di Nongsa, Batam.( Foto: Dok humas Polda Kepri)
"Hasil pemeriksaan korban dan pelaku diketahui dua
orang PMI non prosedural itu hendak ke Kelantan, Malaysia. Mereka berencana
bekerja di perkebunan di sana," ujarnya.
Untuk keberangkatan ke Malaysia, dua PMI ilegal
asal NTB itu harus mengeluarkan biaya hingga belasan juta per orang. Uang
tersebut digunakan ongkos dari kampung halamannya di Lombok hingga ke Malaysia.
Baca Juga :Belanda Kembalikan Benda Bersejarah Indonesia"Masing-masing PMI ini mengeluarkan biaya Rp 12 juta untuk dapat berangkat ke Malaysia. Ada pengurus selain dua orang yang kami amankan, masih dalam pengejaran," ujarnya.
"Untuk kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah lebih dari sekali melakukan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia," tambahnya.
Baca Juga :Warga Binjai Dirampok, Kerugian Capai Rp25 JutaPenangkapan itu terjadi Rabu (5/7/23) lalu. Untuk pelaku S dan SY yang telah ditahan polisi itu dijerat dengan dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

KSR-PMI Unit UNSAM Bantu Upaya Pencegahan Stunting di Desa Terisolir

Mahasiswa UNSAM Gelar Aksi Literasi, Tingkatkan Minat Baca Siswa di Desa Terisolir

Upaya Cegah Stunting, KSR-PMI Unit UNSAM Bagikan PMT di Desa Telaga Tujuh

Polres Sergai Amankan Kapal Bawa PMI ilegal di Perairan Pantai Kelang, Tekong dan ABK jadi Tersangka
Komentar