Jual Bayi Kandung Seharaga Rp 11 Juta, Ibu di Batam Ditangkap Polisi
Redaksi - Senin, 31 Juli 2023 17:00 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -BATAM | Seorang ibu muda di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Barelang.
Ibu muda berinisial AHA (17) dibekuk polisi karena menjual
anak kandungnya yang masih berusia 6 bulang kepada seorang warga Kota Medan
senilai Rp 11 juta.
Baca Juga:
Selain menangkap AHA, polisi juga meringkus BU (40), warga Kota
Medan, Sumatera Utara, sebagai orang yang membeli bayi dari tersangka AHA.
Baca Juga :Kunjungan ke Chengdu, Jokowi Berhasil Gaet Investasi US$ 11,5 Miliar dari Industri Kaca Tiongkok"Kami menangkap dua orang pelaku jual beli bayi. Dua orang pelaku berinisial AHA (17) adalah ibu kandung bayi perempuan Berinisial DA berusia 6 dan BU (40) Warga Medan, Sumatera Utara," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Senin (31/7/23).
Kasus penjualan bayi oleh AHA itu terungkap bermula dari laporan nenek korban berinisial YW ke polisi pada Rabu (19/7/23). Saat itu nenek korban pulang kerja, namun tidak mendapati anaknya AHA dan cucunya DA di rumahnya di Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong.
"Kasus ini bermula dari dari laporan orang tua pelaku yang sekaligus nenek korban yang berinisial YW. Laporan tersebut terkait anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah tanpa informasi," ujarnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Tanjung Uncang Batam Blokade Jalan, Demo Minta Air bersih
Masjid Tanjak Batam: Wisata Religi yang Unik dan Menarik
Dukun Pengganda Uang Ditangkap, Barang Bukti Jenglot dan Emas Palsu
Bejat, Mertua Ini Tega Perkosa Menantu saat Istri-Anak Belanja
Cepat Sembuh dengan Tetes Hidung Garam: Teknik Baru Mempersingkat Durasi Flu pada Anak
KPAI Minta Tindak Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Anak dengan Undang Undang SPPA
Komentar