Wabup Sergai Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

bulat.co.id -SERGAI I Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai), H. Adlin Tambunan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD untuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 merupakan amanat undang-undang dan kewajiban Kepala Daerah.
"Penyusunan Ranperda ini merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, dan untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," jelas Wabup.
Lebih lanjut, Wabup Adlin menerangkan bahwa dokumen Ranperda tersebut menjadi wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada kesempatan itu, Wabup Adlin juga menyampaikan apresiasi atas ide, saran, dan masukan yang diberikan oleh berbagai pihak, serta ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD atas persetujuan Ranperda RPJPD 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Saya ingin berterima kasih kepada Dewan yang terhormat atas banyaknya saran dan masukan selama pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045. Semoga semua pemikiran, ide, dan saran perbaikan dapat menjadikan rencana pembangunan semakin realistis dan dapat kita laksanakan bersama," tutup Wabup Adlin.

Wabup Dr. Adlin Tambunan Lepas 192 Mahasiswa KKL STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan

Bupati dan Wakil Bupati Kompak Terima Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sergai

Safari Ramadan Pemkab Sergai digelar, Wabup Sergai Sambangi Desa Pekan Tanjung Beringin

Catat ! KPU Rencanakan 3 Kali Debat Calon Gubsu-Wagubsu 2024, Paparkan Visi-Misi
