Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah 

Yusnar - Rabu, 23 Oktober 2024 23:00 WIB
Ini Rincian Biaya Urus Akta Cerai di Pengadilan Agama Sei Rampah 
Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah.


Advertisement

Menurut Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Jasmin, kepada wartawan, menjelaskan secara rinci mengenai biaya pembuatan akta cerai dan perkara di wilayah Pengadilan Agama Sei Rampah.

Baca Juga:

Jasmin menegaskan bahwa biaya perkara di Pengadilan Agama dilakukan dengan transparan dan sudah diumumkan di Kantor, dengan variasi biaya yang tergantung pada wilayah hukum atau radius masing-masing dan juga jarak.

"Sebagai contoh, untuk penggugat dan tergugat yang berdomisili di Kecamatan Sei Rampah, biaya radius ditetapkan sebesar Rp 150 ribu per panggilan, yang dikalikan 7 panggilan menjadi total Rp 1.050.000. Biaya ini ditambah dengan biaya pendaftaran Rp 30.000, ATK Rp 100.000, redaksi Rp 10.000, materai Rp 10.000, dan PNBP Rp 30.000, sehingga total biaya mencapai Rp 1.830.000,"paparnya Rabu (23/10/2024) sore tadi.

Namun, kata Jasmin, untuk wilayah yang lebih jauh seperti Kecamatan Perbaungan, Pegajahan, Tebing Syahbandar, dan Dolok Masihul, biaya radius berbeda. Di Dolok Merawan, misalnya, biaya radius mencapai Rp 250 ribu per panggilan, yang menyebabkan adanya perbedaan biaya perkara antar wilayah.

"Biaya perkara ini kami umumkan sebelum ditetapkan, sehingga masyarakat mendapat gambaran atau taksiran biaya dan tidak merasa kebingungan saat mengurus perkara," ujar Jasmin.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru