Korsel Sahkan UU Pelarangan Dagang Daging Anjing, Ini Tujuannya dan Sanksinya
Redaksi - Kamis, 11 Januari 2024 10:30 WIB
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Korea Selatan (Korsel) sudah mengesahkan undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing. Korsel ingin mengakhiri pembantaian dan penjualan anjing untuk diambil dagingnya pada tahun 2027.Undang-undang yang telah disahkan tersebut bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang sudah berlangsung selama berabad-abad.
Di bawah undang-undang itu, memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumsi bakal dilarang. Termasuk dengan mendistribusikan atau menjual daging anjing. Siapa yang terbukti bersalah dapat dipenjara.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun, memberikan waktu para peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif. Mereka harus mengajukan rencana untuk menghentikan bisnis mereka kepada pemerintah setempat.
Pemerintah sudah berjanji untuk mendukung penuh para peternak daging anjing, tukang jagal, dan pemilik restoran, yang bisnisnya akan dipaksa untuk ditutup, meskipun rincian kompensasi yang ditawarkan masih harus dirundingkan.
Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.
Baca Juga:Mereka yang menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara, sementara yang memelihara untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat dipenjara maksimal dua tahun. Namun, konsumsi daging anjing itu sendiri tidak ilegal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Beri Puluhan Bungkus Sate di Rutan, Kasat Narkoba Labusel Perlakukan Tahanan Seperti Teman
Brigjen Polsan Situmorang Resmi Pegang Komando Pusat Latihan Tempur TNI AD di Martapura
Polsek Torgamba Ringkus 2 Pelaku dari Pengungkapan 2 Kasus Curanmor
Masuk Daftar Mutasi, Kolonel Polsan Situmorang Jabat Danpuslatpur Kodiklatad Gantikan Brigjend Dany
Kajati Sumut Kunker ke Kejari Nisel, Pastikan Pelayanan terhadap Kebutuhan Hukum di Masyarakat Maksimal
Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi
Komentar