Agen Sabu Kabanjahe Kembali Ditangkap
bulat.co.id - KARO |Tidak henti hentinya Polres Tanah Karo menggempur peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Hal ini juga dilakukan dalam upaya menjalankan program Kapolda Sumut, Program Prioritas Kita point 2 tentang narkoba musuh bersama untuk penangkapan jaringan narkoba.
Digempur terus menerus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, di Jalan Jamin Ginting, Perumahan Gang Persada Indah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (30/9/2033) jam 16.30 Wib.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing, Kamis (26/10/2023) mengungkapkan telah mengamankan pria tanggung berinisial GLG (28) warga Desa Juhar Ginting, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
"Saat diamankan dari dalam rumah GLG, petugas menemukan sabu seberat 0,21 gram dari tujuh paket, berikut timbangan elektrik," tegasnya.
AKP Hendri Tobing mengatakan, kepada petugas tersangka mengakui sabu, yang dikuasainya adalah miliknya, dan hingga sampai saat ini tersangka masih berada di ruang tahanan Polres Tanah Karo.
"GLG dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Sat Intelkam Polres Sergai Bagikan Takjil Jelang Berbuka Puasa
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan