Kakek 60 Tahun di Karo Ditangkap Kasus Narkoba
Istimewa : Bulang Teger berikut barang bukti saat diamankan petugas.
bulat.co.id - KARO | Tua - tua keladi, makin tua makin menjadi julukan tersebut tepat disandang MB (60) alias Bulang (Kakek) Teger, warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Bagaimana tidak diakhir masa hidupnya, dirinya harus mendekam di balik jeruji penjara, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, akibat terlibat kasus peredaran sabu - sabu.
"Teger kita tangkap dalam kasus pengedaran sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya,"kata Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Rabu(28/2/2024).
Adapun beberapa paket sabu tersebut, kata AKP Henry DB Tobing, enam paket sabu dengan berat 97, 52 gram.
"Kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan Bulang Teger, dan pas harinya berhasil kita ungkap di perkuburan umum Singgamanik. Bulang Teger dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Bulang Teger diamankan petugas jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (22/2/2024) sekitar jam 21.30 WIB di perkuburan umum Desa Singgamanik, Kecamatan Munte.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasi Penerapan Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas
Komentar