Kakek 60 Tahun di Karo Ditangkap Kasus Narkoba

Istimewa : Bulang Teger berikut barang bukti saat diamankan petugas.
bulat.co.id - KARO | Tua - tua keladi, makin tua makin menjadi julukan tersebut tepat disandang MB (60) alias Bulang (Kakek) Teger, warga Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Bagaimana tidak diakhir masa hidupnya, dirinya harus mendekam di balik jeruji penjara, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, akibat terlibat kasus peredaran sabu - sabu.
"Teger kita tangkap dalam kasus pengedaran sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar di dalam kantung celananya,"kata Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing, Rabu(28/2/2024).
Adapun beberapa paket sabu tersebut, kata AKP Henry DB Tobing, enam paket sabu dengan berat 97, 52 gram.
"Kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan Bulang Teger, dan pas harinya berhasil kita ungkap di perkuburan umum Singgamanik. Bulang Teger dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Bulang Teger diamankan petugas jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (22/2/2024) sekitar jam 21.30 WIB di perkuburan umum Desa Singgamanik, Kecamatan Munte.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Penggerebekan Sarang Narkoba di Labura, 20 Orang Diamankan

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Komentar