Konsumsi dan Edarkan Sabu, Sepasang Sejoli Masuk Penjara
istimewa
Kedua sejoli saat berada di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - Dimabuk asmara, sepasang kekasih sama - sama mendekam di jeruji penjara tahanan Polres Tanah Karo.
Mereka ditangkap atas perbuatannya diduga melanggar hukum pengkonsumsi, dan pengedar narkotika berupa sabu.
Baca Juga:BG (42) warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng/Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, dan HK (34) warga Desa Lau Baleng/Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor Kodya Medan.
BG dan HK diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat sepasang sejoli ini berada di dalam rumah tepatnya, Jalan Renun, Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Jumat (15/3/2024) sekira jam 00.10 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,51 gram.
Barang bukti dari dalam rumah ditemukan petugas sabu seberat 5,51 gram berikut alat hisap.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasi Penerapan Diseminasi Pendidikan Lalu Lintas
Komentar