Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

Istimewa : Tersangka berikut barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja.
bulat.co.id -Agen ketengan sabu serta ganja, yang kerap mangkal di seputaran Stadion Bola Samura Kabanjahe, Kabupaten Karo untuk berapa tahun ini tidak bisa mangkal menjajakan narkotika.
Pasalnya, BS (44) warga Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, saat ini bera dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (18/10/24). Dirinya ditangkap petugas dengan barang bukti 22 paket kecil sabu, dengan berat 2,26 gram, serta ganja kering 1,67 gram.
"Tersangka akan diproses sesuai Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," pungkas AKBP Eko Yulianto, Sabtu (26/10/24).
Baca Juga:Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil, dari kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, yang terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah kami.
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar
Komentar