Badikenita Br Sitepu Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Karo

Yusnar - Kamis, 11 Desember 2025 22:04 WIB
Badikenita Br Sitepu Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Karo
Badikenita Br Sitepu Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Perwakilan Kelompok Tani Kabupaten Karo
bulat.co.id - Sumatera Utara – Anggota MPR RI sekaligus Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Utara, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama perwakilan kelompok tani Kabupaten Karo. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Karo, Desa Lau Cimba, pada 11 Desember 2025.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, Badikenita Br Sitepu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitasnya sebagai Anggota DPD RI Sumatera Utara yang juga merupakan Anggota MPR RI, nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme dinilai telah mengalami penurunan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting untuk dilaksanakan bersama perwakilan kelompok tani sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Juga:

Di sela-sela acara sosialisasi, Badikenita Br Sitepu selaku Anggota DPD RI menyampaikan bahwa Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika, merupakan landasan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pada kesempatan lain, Anggota MPR RI Badikenita Br Sitepu menjelaskan bahwa MPR RI sebagai lembaga negara terus melakukan sosialisasi Empat Pilar kehidupan bermasyarakat, yaitu Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI sebagai bentuk negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai-nilai perjuangan dan rasa nasionalisme sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945," jelas Badikenita Br Sitepu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Pilar UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis atau konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan, yakni hubungan antara pemerintah dengan warga negara.

"Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan merupakan sebuah sarana yang baik dalam rangka membangun kesadaran bersama di tengah-tengah masyarakat akan perlunya pengamalan terhadap Pilar Pancasila, Pilar UUD 1945, Pilar NKRI, dan Pilar Bhinneka Tunggal Ika yang mulai terlupa pemaknaan dan pengamalannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah Badikenita Br Sitepu.

Badikenita Br Sitepu berharap kepada para perwakilan kelompok tani dan seluruh peserta yang hadir agar dapat saling bekerja sama dan bersama-sama mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan dasar negara Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(**)

Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru