Kasus Brigadir J, Ini Alasan Kabareskrim Polri Tidak Jerat Bharada E Pembunuhan Berencana
bulat.co.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Komjen Agus Andrianto menegaskan kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. "Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP," ujarnya.
“Kenapa tidak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus,” kata Komjen Agus, saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Bahkan, kata Kabareskrim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).
“Jika ditemukan pidana, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi,” pungkas mantan Kapolda Sumut ini.
(yoes/rel)
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Berbagi Takjil di Depan Markas, Koramil 10/Sei Rampah Perkuat Silaturahmi dengan Warga
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara