Sepekan, 48 Kali Poldasu Tindak Perjudian
bulat.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan dalam kurun waktu 9 hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.
Baca Juga:
"Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan, dengan tujuh jenis perjudian," terangnya saat pemaparan kasus di Poldasu, Rabu (10/8/2022).
Tatan menerangkan adapun barang bukti yang disita antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," tegasnya.
(ban)
Diduga Salah Seorang Oknum ASN Rangkap Jabatan, Menjabat di BLK Madina Juga Menjadi Pengurus Koperasi Produsen
Kadis Pendidikan Sergai Kunjungi Sekolah di Dolok Masihul dan Sei Rampah
Berbagi Takjil di Depan Markas, Koramil 10/Sei Rampah Perkuat Silaturahmi dengan Warga
BRI BO Kisaran Ikuti Eksibisi Olahraga Menembak Executive Bersama Perbakin dan Forkopimda Asahan
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara