Oknum PNS di Sumbar Cabuli Anak Temannya

bulat.co.id - Inisal IF (38) seorang pria yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Bukittinggi, Sumbar, mencabuli seorang anak lelaki yang masih dibawah umur berulang kali.
"Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban yang merupakan rekan satu profesi sebagai guru di sekolah itu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/ 2022).
Baca Juga:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 205/VIII/ 2022 / SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar Tgl 15 Agustus 2022. Sedangkan peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
"Orangtua korban melapor ke Polres Bukittinggi pada 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," tambah dia.
Parahnya aksi cabul yang berulang kali itu dilakukan oleh IF dengan cara mengiming-imingi korban dengan meminjamkan Handphone.
"Lalu korban ditarik kedalam ruang kerjanya dan pintu dikunci dari dalam, sehingga leluasa mencabuli korban," sebutnya.
Tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polres Bukittinggi pada 17 Agustus 2022 lalu di kediaman tersangka di Kecamatan Baso Kabupaten Agam.
Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban yang merupakan rekan satu profesi sebagai guru di sekolah itu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, 27 Agustus 2022.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 205/VIII/ 2022 / SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar Tgl 15 Agustus 2022.
"Orangtua korban melapor ke Polres Bukittinggi pada 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," tambah dia.
Parahnya aksi cabul yang berulang kali itu dilakukan oleh IF dengan cara mengiming-imingi korban dengan meminjamkan Handphone.
"Lalu korban ditarik kedalam ruang kerjanya dan pintu dikunci dari dalam, sehingga leluasa mencabuli korban," sebutnya.
Tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polres Bukittinggi pada 17 Agustus 2022 lalu di kediaman tersangka di Kecamatan Baso Kabupaten Agam. (Red)

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
