Polres Flotim Paparkan Pengungkapan Tiga Kasus Selama Bulan Agustus

- Rabu, 07 September 2022 17:11 WIB
Polres Flotim Paparkan Pengungkapan Tiga Kasus Selama Bulan Agustus
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Polres Flores Timur menggelar Press Release (red. paparan) pengungkapan tiga kasus, yang ditangani pihak kepolisian. Press release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H., didampingi KBO Reskrim IPDA I Dewa Arimbawa dan Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi, pada Selasa, (06/9/2022). 

Advertisement

Adapun 3 kasus yang diungkap yakni kasus dugaan Tindak Pidana penggelapan uang, yang terjadi di Gudang PT. Putra Harapan Sumber Anugerah, dugaan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau penganiayaan dan terakhir adalah Tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca Juga:

Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, dugaan Tindak Pidana penggelapan uang yang terjadi Sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 yang dilakukan oleh Karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah di Gudang milik perusahaan di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan lima orang tersangka, TNH (35), YWH (38), EN (31), PPL (26) dan MRS (19).

"Adapun motifnya, para tersangka memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan atas kelemahan sistim menagemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut," kata Kapolres Flotim.

Karena terdesak ekonomi, lanjut Kapolres, dengan penghasilan yang tidak mencukupi itu, para tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita dan berfoya-foya.

Atas perbuatan yang dilakukan kelima tersangka, maka mereka dipersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Jo pasal 64 tentang perbuatan berulang/ berlanjut dengan ancaman hukuman penjara selama Lima tahun.

Press Release kedua, ungkap Kapolres, ada dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 19.30 Wita di Jalan Umum/Jalan Negara tepatnya di jalan Tanjakan Bama Desa Bama Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur," ujarnya.

"Oleh lima orang Tersangka, SPW (40) YRW (25), YGW (44), FEW (44) dan PRW (25) kepada Korban RS (48)," tambahnya. 

Kapolres menyebut, motif para tersangka adalah tersulut emosi dengan tindakan pelaku yang menghadangi kendaraan yang ditumpangi oleh para tersangka hingga mencaci maki serta mengancam para korban untuk berkelahi.

"Tanpa alasan, korban menarik salah satu tersangka dari dalam kendaraan tersebut hingga terjatuh," ujarnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka mereka dipersangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (3) subs pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman penjara selama 12 tahun atau 2 tahun 8 Bulan.

Press Release ketiga yakni, tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggga ( KDRT ) yang mengakibatkan orang Meninggal Dunia, pada hari Minggu tanggal 28 agustus 2022 sekitar jam 06.40 Wita, di halaman rumah milik saudara Maria, di Desa Lemanu Kecamatan Solor Selatan Kabupaten Flores Timur, dengan tersangka KRK (40) suami korban sendiri. 

"Korban yang meninggal dunia ASH (45) yang adalah istri tersangka," imbuhnya.

Adapun motif yang ditemukan, kata Kapolres, faktor ekonomi. 

"Karena kesal dengan korban yang tak memberinya uang, sehingga timbul pertengkaran dalam rumah tangga, sampai tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia," bebernya. 

Atas kejadian tersebut tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini ia dikenai Pasal 44 AYAT (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tanggga, dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

(YP)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru