Polres Flotim Sita Barbut Senilai Rp 634 Juta Kasus Penggelapan

- Minggu, 11 September 2022 21:17 WIB
Polres Flotim Sita Barbut Senilai Rp 634 Juta Kasus Penggelapan
Polres Flores Timur paparkan kasus penggelapan senilai 634 juta - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Sebanyak Rp 634 juta lebih hasil perhitungan Barang Bukti (BB) tindak pidana “penggelapan” yang dilakukan lima karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah telah disita Polres Flores Timur.

Advertisement

Sebagian besar barang bukti tersebut disita di luar Kabupaten Flores Timur, yakni di Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni yang didampingi KBO Reskrim, Ipda. I Dewo Gede Arimbawa dan Kabag Humas, Ipda Sanusi Anwar saat konferensi pers di aula Polres setempat, Selasa, (6/9/2022) lalu.

“Barang Bukti berupa 1 unit mobil pick up, 1 unit sedan juga 1 rangkaian lampu lighting disita di Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dari tangan C yang merupakan pacar dari tersangka N,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kapolres Ngurah Joni, sisa barang bukti lainnya disita dalam kota Larantuka.

“Barang bukti lainnya disita dalam kota Larantuka yakni ditangan tersangka N, S dan I,” jelas Ngurah Joni.

Berikut rincian sejumlah barang bukti yang berhasil disita Polres Flores Timur yakni;

1 unit mobil pick up carry warna hitam seharga Rp 85 juta yang didalam mobil tersebut berisikan sound sistem yang nilainya sekitar Rp 55 juta dan 1 unit Mobil sedan Timor second seharga Rp 30 juta dan 1 rangkaian lampu Lighting senilai Rp 45 juta.

Barang bukti tersebut disita di Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dari tangan seorang bernama C yang merupakan pacar tersangka N.

Kemudian barang bukti yang disita dari tangan tersangka N berupa Buku Tabungan BRI yang saldo terakhir terbaca sekitar Rp 300 juta, Buku tabungan Bank NTT yang saldo terakhir terbaca Rp. 3.167.000, 1 unit sepeda motor Scoopy seharga Rp 23 juta dan Uang tunai sekitar Rp 32 juta.

Sementara barang bukti yang disita dari tangan tersangka S, yakni; 1 unit sepeda motor Honda CBR seharga Rp 28 juta dan 1 unit Suzuki Nex second seharga Rp 7 juta, 2 Buku tabungan Bank NTT yang saldo terakhir terbaca Rp 15 juta dan Rp. 280.000, dan buku tabungan Bank BNI yang saldo terakhir terbaca Rp.4.800.000.

Sedangkan dari tangan tersangka I, disita 1 unit sepeda motor YAMAHA MIO G second seharga Rp 6 juta.

“Tidak menutup kemungkinan ada orang lain ataupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada barang lain yang diperoleh dari hasil kejahatan dalam tindak pidana dimaksud. Maka penyidik Unit I Pidum akan terus mendalaminya”, ujar Ngurah Joni saat dihubungi pada Minggu (11/9/2022)

Diketahui kasus dugaan tindak pidana “Penggelapan” yang dilakukan karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah (Hope Mart) terjadi sejak Bulan Januari sampai Agustus 2022.

4 orang tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka, yakni; tersangka N, S, L dan I, sementara tersangka S belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.

(YP)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru