Sepekan, 48 Kali Poldasu Tindak Perjudian
bulat.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan dalam kurun waktu 9 hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.
Baca Juga:
"Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan, dengan tujuh jenis perjudian," terangnya saat pemaparan kasus di Poldasu, Rabu (10/8/2022).
Tatan menerangkan adapun barang bukti yang disita antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.
Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
"Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," tegasnya.
(ban)
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Dapur SPPG di Kabupaten Sergai Layani 137.959 Penerima Manfaat di Bulan Ramadan
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP