Modus Bisa Luluskan Polri, Pria Paruh Baya di Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Rp 580 Juta

Ucok Sitorus - Kamis, 26 Oktober 2023 15:45 WIB
Modus Bisa Luluskan Polri, Pria Paruh Baya di Labuhanbatu Tipu Korban Hingga Rp 580 Juta
Istimewa
bulat.co.id -LABUHANBATU | Gunakan modus dapat meluluskan jadi anggota Polri, seorang pria paruh baya di Labuhanbatu melakukan aksi penipuan. Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 580 juta.

Saat ini, pelaku berinisial SN telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu.

Advertisement

Tersangka ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Rabu (25/10/23) sekira pukul 11.00 Wib.

Baca Juga:
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Tangkap Iwan Batok">Berkat Dumas, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Iwan Batok

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Kamis (26/10/23) mengatakan, korban adalah Parsono (50) warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang berdomisili di Jalan KH.Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Parlando, kasus penipuan itu berawal di bulan Oktober 2020 silam di kediaman korban. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku SN dan saksi SJB. Dalam pembicaraan itu, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya sudah 2 kali gagal ketika seleksi penerimaan anggota Polri, dikarenakan tinggi badannya kurang.

Mendengar keluhan korban, SN mengaku kenal dengan seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri. Korban kemudian bertanya berapa biaya yang dibutuhkan. Bak gayung bersambut, SN langsung meminta uang sebesar Rp 350 juta dan diberikan oleh pelapor.

"Kemudian pada tanggal 04 November, korban kembali memberikan uang sebesar Rp. 100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta," papar Parlando.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru