Jadi Bandar Sabu, Wanita Paruh Baya Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

bulat.co.id -LABUHANBATU | Seorang wanita paruh baya berinisial HD alias Buk Ni (52) residivis kasus dugaan tindak pidana narkotika kembali diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (1/11/23) sekira pukul 18.15 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Minggu (05/11/23) sore menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut dilakukan di rumahnya, Jln. Prof Dr. Hamka Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Parlando menjelaskan, bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Baca Juga :Brangkas CV Ninja Express Digondol Kawanan Pencuri, Uang COD Senilai Ratusan Juta Raib
Selanjutnya, saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,96 gram.
"Selain sabu, petugas juga turut mengamankan, 1 buah kaleng permen merk Teens Pagoda, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah buku notes, 1 buah pipet ukuran besar berbentuk sekop, 1 buah pipet kecil berbentuk sekop, 1 buah kaca pirek kosong, uang hasil senilai Rp. 6.610.000, 1 buah tas tangan, 2 bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp.2.450.000, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama tersangka dan 1 unit handphone android merk Oppo," papar Parlando.

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
