Laboratorium DLH Labuhanbatu Beroperasi Tanpa Akreditasi, Nasir Harahap: Hasil Uji Sama dengan Kertas Biasa
bulat.co.id - Masih beroperasinya Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu yang diketahui Sertifikat akreditasinya telah dicabut sejak tahun 2020 silam, banyak mengundang tanggapan dari sejumlah praktisi hukum.
Kali ini komentar datang dari seorang pengacara dan praktisi hukum asal Rantauprapat, Nasir Wadiansan Harahap, SH. Ia menjelaskan bahwa produk yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Lingkungan Labuhanbatu secara hukum tidak berlaku.
Baca Juga:
" Jika kemudian akreditasi yang dimiliki Laboratorium milik DLH Kabupaten Labuhanbatu sudah tidak berlaku ataupun habis masa berlakunya, maka hasil produk yang dikeluarkan berakibat dari sisi hukum tidak berlaku juga," ujarnya saat dihubungi bulat.co.id pada Rabu (14/9/2022).
" Kalau tidak berlaku, maka dengan demikian segala bentuk hasil uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Labuhanbatu tersebut tidak berimplikasi hukum apapun dan hanya dianggap sebagai surat biasa," jelas Nasir.
Nasir juga menganalogikan Sertifikat akreditasi Laboratorium Lingkungan Labuhanbatu tak ubahnya dengan akreditasi sebuah Universitas.
"Analoginya begini, setiap kampus pasti punya akreditasi. Dan fakultasnya juga ada akreditasi. Misalnya fakultas hukum ULB. Saat ini mereka akreditasi B. Maka ada batas waktu ULB memakai akreditasi tersebut. Jika tidak diurus, maka ULB tidak boleh memakai akreditasi tersebut.
Nasir juga menjabarkan sejumlah peraturan yang mengatur tentang pelayanan Laboratorium Lingkungan. Berikut peraturan nya.
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengolahan Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun.
2. Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(red)
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Hasil RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar