6 Napi Bebas di Lapas Rantauprapat pada Idul Fitri 1445 H - 2024
Penyerahan remisi ini dilakukan seusai sholat Idul Fitri kepada perwakilan napi, di lapangan Lapas Rantauprapat, pada Rabu, tanggal 10 April 2024.
Kalapas klas II A Rantauprapat, Herliadi mengatakan, pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2024, Lapas Rantauprapat mengusulkan remisi khusus sebanyak 522 napi yang telah memenuhi syarat, 6 diantaranya langsung bebas.
Baca Juga:
Pemotongan masa tahanan pada remisi khusus HBKN ini, sambung Kalapas, sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Adapun rincian remisi dari 522 napi yakni, 15 hari untuk 176 orang, 1 bulan 324 orang, 1 bulan 15 hari untuk 10 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang serta langsung bebas sebanyak 6 orang.
"Ke 522 napi tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi diantaranya, menjalani masa pidana selama enam bulan dan berbuat baik selama dalam pembinaan," sebutnya.
Lapas klas II A Rantauprapat Labuhanbatu diketahui menampung sebanyak 1.525 orang tahanan, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Motif Penganiayaan Narapidana di Lapas Blitar, Korban Tewas setelah 5 Hari Dirawat
Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan HUT Al-Washliyah ke-95 di Lapangan Ikabina
Sipropam Polres Labuhanbatu Gelar Pengecekan Disiplin Personel Piket
KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir
Polres Labuhanbatu Sosialisasikan Dampak Media Sosial Bagi Anak di SD IT Robbani Rantauprapat