6 Napi Bebas di Lapas Rantauprapat pada Idul Fitri 1445 H - 2024

Penyerahan remisi ini dilakukan seusai sholat Idul Fitri kepada perwakilan napi, di lapangan Lapas Rantauprapat, pada Rabu, tanggal 10 April 2024.
Kalapas klas II A Rantauprapat, Herliadi mengatakan, pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri Tahun 2024, Lapas Rantauprapat mengusulkan remisi khusus sebanyak 522 napi yang telah memenuhi syarat, 6 diantaranya langsung bebas.
Baca Juga:
Pemotongan masa tahanan pada remisi khusus HBKN ini, sambung Kalapas, sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. Adapun rincian remisi dari 522 napi yakni, 15 hari untuk 176 orang, 1 bulan 324 orang, 1 bulan 15 hari untuk 10 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang serta langsung bebas sebanyak 6 orang.
"Ke 522 napi tersebut sebelumnya telah memenuhi syarat-syarat mendapatkan remisi diantaranya, menjalani masa pidana selama enam bulan dan berbuat baik selama dalam pembinaan," sebutnya.
Lapas klas II A Rantauprapat Labuhanbatu diketahui menampung sebanyak 1.525 orang tahanan, yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa

Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan

Lapas Rantauprapat Tunjukkan Sportivitas di Trofeo Cup Bareng Dua UPT Pemasyarakatan Medan

Kopi Nira, Inovasi Kepala Lingkungan Terminal 2 Padang Bulan, Labuhanbatu

Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
